ZONAINDO.COM – Polda Sulut melalui Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, menjamin akan memproses hukum 4 debt collector yang ditangkap, Senin (27/3/2023) malam.
“Mereka mengambil hak orang tanpa izin, kita akan proses (hukum) empat orang itu,” tegas Kombes Gani terkait penangkapan empat debt collector oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin (27/4/2023) tadi malam di Kota Manado.
“Dan ini tidak akang menutup kemungkinan terhadap debt collector lain (yang masih berkeliaran, red),” tandasnya. ***






















