ZonaIndo.com – Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap terbaru di tahun 2025.
Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat rentan, serta memastikan keberlanjutan perlindungan sosial di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Melalui Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan bantuan ini tersalurkan tepat sasaran kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH dan BPNT telah terbukti menjadi instrumen penting dalam menekan angka kemiskinan dan memperluas akses masyarakat miskin terhadap layanan dasar.
Komponen dan Besaran Bantuan PKH 2025
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan anggota rumah tangga dalam kategori rentan.
Besaran bantuan pada tahun 2025 tetap mengacu pada kategori yang ada, antara lain:
Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun
Pelajar SD/sederajat: Rp900 ribu per tahun
Pelajar SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
Pelajar SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
Lansia (di atas 70 tahun): Rp2,4 juta per tahun
Bantuan disalurkan dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Rincian BPNT: Bantuan Pangan yang Tepat Guna
Berbeda dengan PKH, BPNT menyasar kebutuhan pokok masyarakat.
Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp200 ribu per bulan yang dikirim dalam bentuk saldo elektronik.
Dana ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, tempe, tahu, dan minyak goreng di e-warong resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
BPNT dicairkan setiap bulan dan diharapkan mampu menekan angka kelaparan serta mendorong perbaikan gizi keluarga.
Cara Cek Penerima Bansos
Masyarakat bisa mengetahui status penerima bansos PKH dan BPNT melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup masukkan nama sesuai KTP, wilayah domisili, dan kode captcha yang tersedia. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan yang diterima.
Bagi warga yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, pemerintah membuka layanan pengajuan melalui desa atau kelurahan untuk verifikasi dan pencatatan ke DTKS.
Pemerintah Tegaskan: Gunakan untuk Kebutuhan Pokok
Kementerian Sosial mengingatkan agar bantuan ini dipergunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan prioritas.
PKH ditujukan untuk mendukung pendidikan dan kesehatan keluarga, sementara BPNT memastikan kebutuhan gizi terpenuhi.
Pemerintah juga terus melakukan evaluasi untuk memastikan bantuan tidak disalahgunakan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






















