ZonaIndo.com – Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Setidaknya ada tiga jenis bantuan tunai yang dipastikan akan dicairkan mulai esok hari, dan masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai penerima manfaat.
Ketiga bansos tersebut adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II, dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PT Pos Indonesia dan bank-bank penyalur.
1. BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT ini diberikan kepada warga yang terdampak lonjakan harga pangan. Pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Dana tersebut diberikan sekaligus dan ditujukan untuk pembelian bahan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng.
Penyaluran dilakukan melalui rekening penerima atau secara langsung oleh petugas Pos.
Warga yang tidak memiliki rekening tetap bisa menerima bantuan secara tunai, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II
PKH merupakan bansos yang diberikan secara bertahap dalam empat kali pencairan selama setahun.
Untuk tahap kedua, pencairan dimulai pada pertengahan Juni. Besaran bantuan berbeda-beda tergantung pada kategori, antara lain:
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
Balita: Rp750.000
Anak SD: Rp225.000
Anak SMP: Rp375.000
Anak SMA: Rp500.000
Lansia dan disabilitas: Rp600.000
Dana PKH disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan bisa ditarik melalui mesin ATM, agen bank, atau e-warung.
3. BPNT atau Kartu Sembako
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako memberikan bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Dana ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung yang bekerja sama dengan pemerintah.
BPNT disalurkan secara elektronik untuk mempercepat proses distribusi dan memastikan transparansi.
Cara Mengecek Nama Penerima
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs Kemensos.
Masukkan data wilayah sesuai KTP.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
Klik “Cari Data”.
Jika terdaftar, nama Anda akan muncul beserta jenis bantuan yang diterima.
Penting untuk Diketahui
Pastikan data KTP dan KK telah diperbarui di Dukcapil agar tidak mengalami kendala saat pencairan.
Bila belum terdaftar sebagai penerima manfaat, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui perangkat desa atau pendamping PKH setempat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Ketiga bansos yang akan dicairkan ini tidak diberikan secara merata ke seluruh warga negara, melainkan hanya kepada mereka yang telah terverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala melalui usulan pemerintah daerah.
Adapun kriteria umum penerima bansos antara lain:
Warga berpenghasilan rendah atau tidak tetap.
Terdaftar dalam DTKS.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain.
Berdomisili tetap sesuai data kependudukan.
Sementara untuk PKH, penerima juga harus memiliki anggota keluarga dengan kriteria khusus seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum menerima bantuan, pendaftaran atau pengusulan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke RT/RW dan kelurahan/desa setempat.
Akan tetapi, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Pentingnya Pemeriksaan dan Validasi Data
Salah satu penyebab utama masyarakat tidak menerima bansos meskipun merasa memenuhi syarat adalah ketidaksesuaian data kependudukan, seperti perbedaan nama, alamat, atau NIK antara KTP dan data yang tercatat di sistem DTKS.
Oleh karena itu, validasi dan pembaruan data di Dukcapil sangat penting.
Prosesnya bisa dilakukan di kantor kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan daring Dukcapil yang kini makin mudah diakses.
Kementerian Sosial juga mendorong masyarakat untuk aktif memantau status bantuan mereka, termasuk memverifikasi data dan melaporkan jika terdapat kekeliruan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






















