Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melaksanakan rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow Timur tahun anggaran 2024 pada Senin, 24 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo S.E., M.M, mengingatkan agar penyusunan laporan penanggungjawaban tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 dan Nomor 13 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pemerintahan dan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan pertanggungjawaban harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir” ujar Bupati Oskar Manoppo.
penyusunan laporan ini agar dilaksanakan dengan penuh komitmen untuk memastikan keakuratan dan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil, tegas Beliau.
Bupati Oskar Manoppo mengapresiasi kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang lebih maju dan sejahtera.
Di akhir sambutannya, Beliau juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, serta seluruh aparatur sipil negara dan berharap agar eksekutif dan legislatif dapat bahu membahu demi pembangunan yang berkelanjutan.
Argo V. Sumaiku selaku Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur juga memberikan pesan dalam rapat tersebut agar DPRD dapat terus mendukung kinerja pemerintah demi Boltim yang lebih maju.
“Saya berharap DPRD memberikan kesempatan kepada kami untuk menata birokrasi dengan lebih solid dan siap melayani masyarakat dalam pembangunan Boltim ke depan,” ujar Sumaiku.
Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekertaris DPRD, Sekwan, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta para Kepala Dinas terkait.






















