Zonaindo.com, Boltim- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Harris Pratama Sumanta memberikan tanggapan terkait isu dugaan penagihan retribusi air bersih yang mengatasnamakan kepala daerah Boltim pada Minggu, 22 Juni 2025.
Harris Sumanta menegaskan bawa seluruh kegiatan penagihan retribusi air bersih oleh UPTD SPAM Boltim dilakukan sesuai regulasi resmi, dan bukan atas nama pribadi pejabat mana pun.
“Kami tegaskan, tidak pernah ada perintah untuk membawa-bawa nama pimpinan daerah dalam proses penagihan. Penagihan ini dilakukan secara sah berdasarkan Perda, Perbup, dan SK resmi,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa pemungutan retribusi air bersih didasarkan pada:
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Perbup Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan, serta
- SK Kepala Dinas PUTR Nomor 15 Tahun 2025 tentang tarif air minum dan jasa layanan.
Penagihan dilakukan secara bulanan dengan menggunakan bukti resmi bertanda tangan dan cap dinas. Jika ada keterlambatan pembayaran, maka pemberian sanksi maupun keringanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, seperti bencana atau gangguan teknis.
Sementara itu, Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E.,M.M dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku turut memberikan tanggapan terkait isu tersebut.
“Kami hadir bukan untuk disebut-sebut, melainkan untuk bekerja nyata bagi rakyat. Penagihan retribusi harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegas Bupati Oskar.
“Kami percaya, pemerintahan yang kuat dibangun dari kepercayaan rakyat dan kepercayaan itu hanya akan tumbuh dari integritas dalam pelayanan,” tambah Wakil Bupati Argo.
Dalam masa transisi dari layanan air bersih gratis menuju sistem retribusi, Pemkab Boltim menyadari perlunya penyesuaian dan perbaikan di berbagai aspek.
Untuk itu Pemkab Boltim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Setiap kritik dan saran dari masyarakat menjadi bagian penting dalam refleksi dan evaluasi pelayanan publik.(f)






















