4. Perlindungan dari Risiko Kehilangan Pekerjaan
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Jaminan ini mencakup bantuan keuangan untuk sementara waktu, memberikan waktu bagi pekerja untuk mencari pekerjaan baru atau mengatasi situasi keuangan sulit.
5. Fasilitas Kesehatan dan Pengobatan
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas fasilitas kesehatan dan pengobatan. Ini mencakup layanan medis, rawat inap, dan pelayanan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh pekerja.
Dengan demikian, pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan finansial, tetapi juga akses ke layanan kesehatan yang diperlukan untuk menjaga kesejahteraan mereka.






















