AG Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAINDO.COM – Terdakwa anak, AG (15), dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Jaksa menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. 

LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. 

Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Boltim Oskar Manoppo SE. MM., Bersama Pemerintah Desa Kotabunan Barat Santuni Korban Kebakaran di Kotabunan Barat
Pemerintah Desa Kotabunan Gelar Musdes Bahasa Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan Rembuk Stunting
Kotabunan Barat Gelar Musdes Terkait Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stanting Didampingi Tenaga Ahli Bupati dan Dinas PMD
Bunda PAUD Kabupaten Boltim Lantik Bunda PAUD Kecamatan dan Desa se-Boltim Periode 2025-2030
Lapangan Bogani Kotabunan Rusak. Camat, Sangadi Kotabunan, dan Sekdes Kotabunan Barat Naik Pitam
Wujudkan Pemerintahan Pro Rakyat, Bupati Oskar Lakukan Audiensi Dengan Ditjen Minerba Kementrian ESDM, Usulkan Penetapan 93 Titik WPR
Pemerintah Desa Kotabunan Salurkan Bantuan Pangan Beras Bulan Juni-Juli 2025
Bupati Oskar Manoppo Resmi Buka Kejuaraan Drag Race & Drag Bike HUT Boltim Ke-17

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Bupati Boltim Oskar Manoppo SE. MM., Bersama Pemerintah Desa Kotabunan Barat Santuni Korban Kebakaran di Kotabunan Barat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Pemerintah Desa Kotabunan Gelar Musdes Bahasa Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan Rembuk Stunting

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Kotabunan Barat Gelar Musdes Terkait Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stanting Didampingi Tenaga Ahli Bupati dan Dinas PMD

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Boltim Lantik Bunda PAUD Kecamatan dan Desa se-Boltim Periode 2025-2030

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:38 WIB

Lapangan Bogani Kotabunan Rusak. Camat, Sangadi Kotabunan, dan Sekdes Kotabunan Barat Naik Pitam

Berita Terbaru