Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan Rp257 Juta

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Raup Keuntungan Rp257 Juta


ZONAINDO.COM
– Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan jasa titip (Jastip) tiket konser Coldplay pada 15 November 2023 mendatang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan total hasil sementara yang kedua pelaku dapatkan dari hasil menipu tersebut ratusan juta rupiah dari puluhan korban.

“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, Auliansyah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pengakuan dari kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.

“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali,” kata Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan kedua pelaku beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id dan menampilkan testimoni yang berhasil.

“Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Boltim Oskar Manoppo SE. MM., Bersama Pemerintah Desa Kotabunan Barat Santuni Korban Kebakaran di Kotabunan Barat
Pemerintah Desa Kotabunan Gelar Musdes Bahasa Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan Rembuk Stunting
Kotabunan Barat Gelar Musdes Terkait Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stanting Didampingi Tenaga Ahli Bupati dan Dinas PMD
Bunda PAUD Kabupaten Boltim Lantik Bunda PAUD Kecamatan dan Desa se-Boltim Periode 2025-2030
Lapangan Bogani Kotabunan Rusak. Camat, Sangadi Kotabunan, dan Sekdes Kotabunan Barat Naik Pitam
Wujudkan Pemerintahan Pro Rakyat, Bupati Oskar Lakukan Audiensi Dengan Ditjen Minerba Kementrian ESDM, Usulkan Penetapan 93 Titik WPR
Pemerintah Desa Kotabunan Salurkan Bantuan Pangan Beras Bulan Juni-Juli 2025
Bupati Oskar Manoppo Resmi Buka Kejuaraan Drag Race & Drag Bike HUT Boltim Ke-17

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Bupati Boltim Oskar Manoppo SE. MM., Bersama Pemerintah Desa Kotabunan Barat Santuni Korban Kebakaran di Kotabunan Barat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Pemerintah Desa Kotabunan Gelar Musdes Bahasa Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan Rembuk Stunting

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Kotabunan Barat Gelar Musdes Terkait Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stanting Didampingi Tenaga Ahli Bupati dan Dinas PMD

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Boltim Lantik Bunda PAUD Kecamatan dan Desa se-Boltim Periode 2025-2030

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:38 WIB

Lapangan Bogani Kotabunan Rusak. Camat, Sangadi Kotabunan, dan Sekdes Kotabunan Barat Naik Pitam

Berita Terbaru