Polisi Gelar Perkara Kasus Pemotor Terlindas Mobil di Cakung

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAINDO.COM – Polisi menggelar perkara terkait dengan kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS yang terlindas oleh mobil yang dikemudikan oleh OS di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur.

Gelar perkara khusus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan rekonstruksi pasal yang diterapkan kepada OS yang kini sudah menjadi tersangka.

“Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan juga Ditreskrimum,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Saat ini OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan penyertaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun dengan adanya unsur sengaja dari peristiwa tersebut, OS terancam dengan Pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana,” paparnya.

“Karena kita lihat unsur kesengajaannya meskipun pada pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menelusuri lebih jauh terkait dengan kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS (33) yang ditabrak dan dilindas oleh pengemudi mobil berinisial OS (26).

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menyebutkan perbuatan dari pengemudi mobil tersebut dilakukan dengan sengaja. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Iya, itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia,” ujar Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut berdasarkan hasil pendalaman, Fanani menyatakan bahwa peristiwa tersebut dilakukan dengan sengaja. Dengan temuan ini, maka kasus ini bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Demi Lingkungan
Usia Minimal Pengguna Sepeda Listrik Ditetapkan, Ini Aturan Lengkapnya
Polres Boltim Tetapkan MD Tersangka Penggelapan Dana BUMDes Kotabunan Selatan 2022-2023
Kapolda Sulut: Sinergi dengan PWI Harus Terus Berkesinambungan
Tim Resmob Polres Boltim Sukses Amankan Terduga Pelaku Kasus Pencabulan
Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran, Kapolres Boltim: Ini Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat
Propam Polres Boltim Lakukan Giat Gaktiblin
Kapolda Babel Tindak Tegas Praktik Calo di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:55 WIB

Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Demi Lingkungan

Rabu, 11 September 2024 - 13:28 WIB

Usia Minimal Pengguna Sepeda Listrik Ditetapkan, Ini Aturan Lengkapnya

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:54 WIB

Polres Boltim Tetapkan MD Tersangka Penggelapan Dana BUMDes Kotabunan Selatan 2022-2023

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:06 WIB

Kapolda Sulut: Sinergi dengan PWI Harus Terus Berkesinambungan

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:06 WIB

Tim Resmob Polres Boltim Sukses Amankan Terduga Pelaku Kasus Pencabulan

Berita Terbaru