Usia Minimal Pengguna Sepeda Listrik Ditetapkan, Ini Aturan Lengkapnya

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penggunaan Sepeda Listrik.

Ilustrasi Penggunaan Sepeda Listrik.

ZONAINDO.com – Penggunaan sepeda listrik di Trenggalek kini semakin diperketat. Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menegaskan bahwa usia minimal pengguna sepeda listrik adalah 12 tahun.

Ketentuan ini diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan pada pengendara sepeda listrik yang masih berusia muda.

Baca Juga: Polres Boltim Tetapkan MD Tersangka Penggelapan Dana BUMDes Kotabunan Selatan 2022-2023

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik,” ujar Agus Prayitno saat sosialisasi keselamatan berkendara di Trenggalek, Selasa (10/9/2024).

Kendaraan yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.

Kapolda Sulut: Sinergi dengan PWI Harus Terus Berkesinambungan

Menurut Agus, sepeda listrik wajib dilengkapi dengan lampu utama, alat pemantul cahaya di belakang, sistem rem yang berfungsi baik, pemantul cahaya di sisi kiri dan kanan, serta klakson atau bel.

Kecepatan maksimal yang diizinkan untuk sepeda listrik adalah 25 km/jam.

Baca Juga: Bawaslu Tumpul Tangani Netralitas ASN, Gakkumdu Ditantang Turun Tangan

“Selain itu, penggunanya harus memakai helm, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali jika sepeda dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tidak melakukan modifikasi yang meningkatkan kecepatan,” tegasnya.

Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di jalur khusus, seperti lajur sepeda, kawasan permukiman, car free day, kawasan wisata, perkantoran, dan area tertentu di luar jalan raya.

Baca Juga: Mengenal Pelatihan yang Tersedia di Program Prakerja

Agus juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak-anak mereka mematuhi aturan ini dan menggunakan sepeda listrik dengan aman.

“Orang tua harus bijak dalam memberikan akses sepeda listrik kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Baca Juga: Efektivitas Program Prakerja Serta Manfaat Yang Dirasakan

Selain itu, Agus juga menggiatkan sosialisasi keselamatan berkendara ke sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Trenggalek untuk mendidik para siswa mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Agus berharap, anak-anak yang ingin menggunakan sepeda listrik harus didampingi oleh orang tua agar mereka dapat belajar menggunakan kendaraan tersebut dengan aman dan benar.

Baca Juga: 5 Manfaat Program Prakerja Untuk Penerima

“Mereka adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi. Keselamatan mereka tidak bisa dijaga optimal tanpa peran aktif orang tua, guru, dan masyarakat,” tutupnya. (***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Boltim Oskar Manoppo SE. MM., Bersama Pemerintah Desa Kotabunan Barat Santuni Korban Kebakaran di Kotabunan Barat
Pemerintah Desa Kotabunan Gelar Musdes Bahasa Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan Rembuk Stunting
Kotabunan Barat Gelar Musdes Terkait Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stanting Didampingi Tenaga Ahli Bupati dan Dinas PMD
Bunda PAUD Kabupaten Boltim Lantik Bunda PAUD Kecamatan dan Desa se-Boltim Periode 2025-2030
Lapangan Bogani Kotabunan Rusak. Camat, Sangadi Kotabunan, dan Sekdes Kotabunan Barat Naik Pitam
Wujudkan Pemerintahan Pro Rakyat, Bupati Oskar Lakukan Audiensi Dengan Ditjen Minerba Kementrian ESDM, Usulkan Penetapan 93 Titik WPR
Pemerintah Desa Kotabunan Salurkan Bantuan Pangan Beras Bulan Juni-Juli 2025
Bupati Oskar Manoppo Resmi Buka Kejuaraan Drag Race & Drag Bike HUT Boltim Ke-17

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Bupati Boltim Oskar Manoppo SE. MM., Bersama Pemerintah Desa Kotabunan Barat Santuni Korban Kebakaran di Kotabunan Barat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Pemerintah Desa Kotabunan Gelar Musdes Bahasa Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan Rembuk Stunting

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Kotabunan Barat Gelar Musdes Terkait Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dan Rembuk Stanting Didampingi Tenaga Ahli Bupati dan Dinas PMD

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Boltim Lantik Bunda PAUD Kecamatan dan Desa se-Boltim Periode 2025-2030

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:38 WIB

Lapangan Bogani Kotabunan Rusak. Camat, Sangadi Kotabunan, dan Sekdes Kotabunan Barat Naik Pitam

Berita Terbaru