BOLTIM – Pengelolaan dana Badan Umum Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, perlahan-lahan makan tumbal.
Teranyar, Polres setempat sudah menetapkan satu tersangka, dalam kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes di salah satu desa di Boltim.
Penetapan tersangka kasus salah satu BUMDes ini dibenarkan Kapolres Boltim, lewat Kasi Humas Ipda Reynold Wowor, saat diwawancarai jurnalis.
Menurut Reynold, perkara ini masih dalam tahap penyidikan tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boltim.
“Masih dalam proses sidik dan sampai saat ini sudah ada tersangka yang ditetapkan tim Tipidkor Polres Boltim,” ungkap Reynold Wowor pada Jumat 16 Agustus 2024.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Boltim, Ipda Melki Maabuat menambahkan, kasus penyelewengan dana BUMDes itu terjadi di Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, dengan modus operandi penggelapan anggaran sejak tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Baru satu orang berinisial MD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana BUMDes Kotsel Jaya, di Kotabunan Selatan pada November 2022 dan Januari 2023,” ungkapnya.
Melki juga tak menampik, pihaknya juga tengah menyeriusi kasus serupa yang terjadi di BUMDes maupun anggaran dana desa, pada 81 Desa yang tersebar di tujuh kecamatan se-Boltim.
“Satu persatu akan kita seriusi, apabila ada potensi tindak pidana korupsi di situ,” pungkasnya.
Tentunya, pernyataan penyidik Tipidkor Polres Boltim ini, menjadi sinyal betapa buruknya pengelolaan anggaran hingga dana desa hingga BUMDes.
Parahnya lagi, hal ini justru menjadi penanda terkait sistem pengawasan keuangan yang ditangani auditor internal pemerintah daerah setempat kurang maksimal. ***






















