Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 25 bungkus narkotika jenis sabu, dua buah karung pembungkus dan satu buah ponsel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Sulawesi Selatan diberi kuasa untuk mengambil barang berdasarkan perintah bos berinisial E dan mengambil barang dari K di Malaysia,” tambahnya.
Baca Juga: Kapolda Babel Tindak Tegas Praktik Calo di Pelabuhan Tanjung Kalian
Sabu sebanyak 25 kilogram tersebut dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara menggunakan kapal bersama empat orang anak buah kapal (ABK) dan rencananya diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






















