“Sampai di Donggala kami tahan, empat ABK tidak ditahan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, namun tetap kami dalami lagi kasus ini,” tuturnya.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, mengungkapkan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 100 juta untuk bertugas mengawal dan mengawasi narkoba tersebut hingga tiba ke tempat tujuan.
Baca Juga: Polda Sulteng Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Narkoba di Kabupaten Donggala
Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait jaringan internasional itu.
“Penyelundupan narkoba sudah dua kali dilakukan MA, dan pemilik sabu sedang kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AM disangkakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Selanjutnya Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)






















